E. SISA HASIL USAHA DAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
Disusun oleh : Meliana ( 24216365 )
1. Sisa Hasil Usaha
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Sisa Hasil Usaha yang tidak dibagi/ disimpan sebagai investasi masing-masing anggota : Ditambahkan sebesar 6% setiap tahun dari (Simpanan Pokok + Total Simpanan + Total SHU yang disimpan). Dan cadangan Sisa Hasil Usaha yang tidak dibagi.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Prinsip – prinsip pembagian Sisa Hasil Usaha , yaitu :
a) Sisa Hasil Usaha yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota.
b) Sisa Hasil Usaha anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c) Pembagian Sisa Hasil Usaha anggota dilakukan secara transparan.
d) Sisa Hasil Usaha anggota di bayar secara tunai.
Ø
Rapat Anggota Tahunan
Rapat
Anggota Tahunan Koperasi biasanya
dilaksanakan 1 tahun sekali, tetapi dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang
terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Rapat anggota berwenang dalam menetapkan :
a) Anggaran Dasar.
b) Kebijaksanaan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
c) Pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
d) Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya.
f) Pembagian sisa hasil usaha.
g) Penggabungan, peleburan,
pembagian, dan pembubaran koperasi.
Beberapa laporan tahunan memuat hal-hal yang perlu di
ketahui dalam RAT Koperasi untuk dibahas sekaligus bermusyawarah untuk mendapat
pengesahan dari seluruh. Selain itu, ada beberapa sesi tanya jawab antar
pengurus dan anggota koperasi.
Sumber :
Koperasi
Karyawan Hotel Kristal. 2008. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi
Karyawan Hotel Kristal. Jakarta.

0 komentar:
Posting Komentar