B. STRUKTUR KOPERASI
Disusun Oleh : Riani Tri Utami ( 26216308 )
1. Penasihat
Fungsi sebagai penasihat ini berlaku baik bagi para manajer maupun bagi para anggota. Bagi para manajer maminta nasihat kepada pengurus adalah penting sekali artinya, terutama dalam rangka penjabaran dan penerapan kebijaksanaan operasional dari kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dirumuskan oleh pengurus.
2. Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengurus memperoleh wewenang dan kekuasaan dari hasil keputusan RAT. Pengurus berkewajiban melaksanakan seluruh keputusan RAT guna memberikan manfaat kepada anggota koperasi.
Ø Ketua Umum
a) Memimpin rapat – rapat pengururs Maupun Rapan Umum yang diikuti seluruh Anggota Organisasi.
b) Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam Rapat Organisasi
c) Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya
d) Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
e) Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
f) Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
g) Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
h) Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan ektivitas kerja organisasi
Ø Ketua 1 & 2
a) Bersama-sama Ketua Umum menetapkan kebijaksanaan.
b) Memberikan saran kepada Ketua Umum dalam rangka mengambil keputusan.
c) Menbantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugasnya.
d) Menggantikan tugas Ketua Umum bila Ketua Umum berhalangan
Ø Sekretaris
a) Bersama Ketua Membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi.
b) Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
c) Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
d) Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
e) Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.
f) Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang
g) Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
Ø Wakil Sekretaris
a) Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
b) Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat lainnya.
c) Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPO maupun rapat Umum.
d) Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
e) Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi,
f) Logistik dan travel organisasi.
Ø Bendahara
a) Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.
b) Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
c) Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
d) Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
e) Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
Ø Wakil Bendahara
a) Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
b) Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
c) Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
Sumber : http://www.academia.edu/7965112/K3_belajar_berorganisasi_Tugas_dan_wewenang_Pembina. Diunggah tanggal 14 Desember 2017
3. Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan, sesuai pasal 38 UU No. 25 Tahun 1992.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenang pengawas antara lain :
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenang pengawas antara lain :
a) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
c) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
c) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
d) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
e) Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
f) Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
g) Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
h) Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
e) Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
f) Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
g) Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
h) Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Sumber :
http://www.academia.edu/7965112/K3_belajar_berorganisasi_Tugas_dan_wewenang_Pembina. Diunggah tanggal 14 Desember 2017.
Tabel 1 : Struktur Koperasi Karyawan Hotel Kristal
Penasehat
|
Mimi Lugito
|
Pengurus
| |
Ketua Umum
|
Irene Leonard Huka
|
Ketua I
|
Hadi Purnomo
|
Ketua II
|
Rahmat
|
Sekretaris
|
Milla Meliani Puspitarini
|
Wakil Sekretaris
|
Sri Hartanti Maria Vianey
|
Bendahara
|
Niluh Lenne Sarasvati Devi
|
Wakil Bendahara
|
Nituty
|
Pengawas
|
1. Henny Djuhaeniah
|
2. Rizki Eka Putra
| |
Sumber :
Koperasi Karyawan Hotel Kristal. 2008. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Karyawan Hotel Kristal. Jakarta.
Tabel 2 : Jumlah Anggota Koperasi Setiap Departement
NO
|
Departement
|
Jumlah
|
1.
|
Financial & Accounting, HRD
|
48
|
2.
|
Engineering
|
48
|
3.
|
Food & Beverage
|
131
|
4.
|
EO/FO/SM/PR/BC/TR
|
58
|
5.
|
Housekeeping
|
139
|
6.
|
Security
|
55
|
Sumber :
Koperasi Karyawan Hotel Kristal. 2008. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Karyawan Hotel Kristal. Jakarta.

0 komentar:
Posting Komentar