D. KEGIATAN KOPERASI
Disusun oleh : Lisa Yunita ( 24216073 )
Modal usaha dibagi dua, yaitu :
1. Modal Simpanan
a) Simpanan Pokok
Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi Karyawan Hotel Kristal sejumlah Rp 25.000,00. Uang simpanan pokok harus dibayar bersamaan pada waktu diakhirinya keanggotaan sebesar jumlah yang dihitung secara kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
b) Simpanan Wajib
Setiap anggota Koperasi Karyawan Hotel Kristal diminta untuk menyimpan dalam bentuk atau jenis lainnya atas dasar keputusan anggota dan tidak dapat diminta kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
c) Simpanan Sukarela
Koperasi Karyawan Hotel Kristal dalam angka menarik dana dari anggota yang lebih besar untuk usaha koperasi, maka koperasi menerima simpanan sukarela dengan memberikan bunga sebesar 5%, simpanan tersebut sewaktu-waktu dapat dicairkan sesuai kebutuhan.
2. Modal Pinjaman
a) Pinjaman Tunai
Koperasi Karyawan Hotel Kristal memberikan pinjaman pada karyawan
berupa uang tunai yang besarnya maksimal Rp 3.000.000,00 yang akan direalisasikan apabila pinajaman sebelumnya telah lunas.
b) Pinjaman Elektronik
Koperasi Karyawan Hotel Kristal memberikan pinjaman untuk pembelian
barang elektronik, furniture dan kebutuhan sekunder lainnya.
c) Pinjaman khusus
Koperasi Karyawan Hotel Kristal memberikan Pinjaman Khusus pada anggota
karena kebutuhan khusus atau mendesak.
d) Kredit Kendaraan Bermotor
Koperasi Karyawan Hotel Kristal memberikan kredit untuk pemilihan
kendaraan bermotor dengan uang muka sekitar Rp 500.000,00 – Rp 5.000.000,00.
3. Sisa Hasil Usaha
a) Pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun yang bersangkutan.
b) Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota terhadap koperasi, serta digunakan untuk dana pendidikan, sosial, pengembangan daerah usaha dan pengurus dalam Koperasi Karyawan Hotel Kristal tersebut.
4. Usaha Property
a) Puri Kristal
Koperasi Karyawan Hotel Kristal membuka usaha property dengan membangun cluster Putri Kristal. Total Kavling yang dibangun 36 unit. Kompleks perumahan ini awalnya dibangun untuk memenuhi kebutuhan anggota akan perumahan. Namun nilai investasi yang ditanamkan dalam usaha ini cukup besar.
b) Villa Kristal
Koperasi Karyawan Hotel Kristal menginvestasikan dana dengan membeli Villa Kristal yang terletak di Green Hill, desa Ciherang, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Sumber :
Koperasi Karyawan Hotel Kristal. 2008. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Koperasi Karyawan Hotel Kristal. Jakarta

0 komentar:
Posting Komentar