C. IURAN ANGGOTA DAN LAPORAN KEUANGAN

C. IURAN ANGGOTA DAN LAPORAN KEUANGAN
     Disusun oleh : Syahrul Ramadhan ( 27216236 )

1.        Iuran Pokok
Iuran pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Iuran pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Iuran pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota. Di Koperasi Karyawan Hotel Kristal ditetapkan iuran pokok sebesar Rp 25.000,00.

2.        Iuran Wajib
Iuran wajib adalah jumlah iuran tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah yang sama untuk setiap bulannya. Iuran wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Iuran wajib jumlahnya tidak sama untuk setiap anggota.

3.        Iuran Sukarela
Iuran Sukarela adalah iuran bulanan setiap anggota Koperasi yang besarnya sesuai kemampuan anggota Koperasi.

Sumber :
Koperasi Karyawan Hotel Kristal. 2008. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Koperasi Karyawan Hotel Kristal. Jakarta

Ø  Laporan Keuangan
1.        Pengguna Laporan Keuangan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dengan demikian, dilihat dari fungsi manajeman, lapiran keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah :
a) Para anggota koperasi
b) Pejabat koperasi
c) Calon anggota koperasi
d) Bank
e) Kreditur
f) Kantor pajak


Adapun tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi, adalah :
a) menilai pertanggung jawaban pengurus
b) menilai prestasi pengurus
c) menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya
d) menilai kondisi keuangan koperasi (rentabilitas, likuiditas, dan solvabilitas)
e) sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya dan jasa yang akan diberikan             kepada koperasi

2.       Tujuan Laporan Keuangan Koperasi
Tujuan laporan keuangan koperasi adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya. Beberapa hal yang dapat diinformasikan oleh laporan keuangan adalah sebagai berikut :

Manfaat yang diperoleh setelah menjadi anggota koperasi prestasi keuangan koperasi selama suatu periode :
a)  Transaksi, kejadian, keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih          dalam suatu periode. Transaksi berkaitan dengan anggota dipisahkan dengan yang bukan anggota.
b)   Informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi likuiditas dan solvabilitas koperasi

Adapun informasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan seperti dimaksud diatas, diantaranya adalah sebagai berikut :
a)       Sumber daya ekonomis yang dimilikin koperasi
b)     Kewajiban yang harus dipenuhi oleh koperasi
c)       Kekayaan bersih yang dimiliki oleh anggota dan koperasi itu sendiri
d)     Transaksi, kejadian, dan keadaan yang terjadi dalam suatu periode yang mengubah sumber daya                    ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih koperasi.
e)     Sumber dan penggunaan dana serta informasi-informasi lain yang mungkin mempengaruhi likuiditas            dan solvabilitas koperasi

Sumber :

About Koperasi Asri

Koperasi Asri
Recommended Posts × +

0 komentar:

Posting Komentar