A. SEJARAH

A.       SEJARAH
  Disusun oleh : Destya Ramadhani (21216855)

Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
Koperasi Karyawan Hotel Kristal didirikan pada tanggal 14 Desember 1995 di Jakarta oleh Irene Leonard Huka berdasarkan Akte Pendirian No. 020/BH/KWK.9/I/1996 Tanggal 2 Januari 1996 dan telah disahkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan surat keputusan No. 059/BH/PAD/-1.82/VII/2005.
Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas sesuai dengan tujuannya terhitung mulai disyahkan sebagai badan hukum. Didirikannya koperasi ini berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

Tujuan Koperasi
Dalam peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :

  • Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
  • Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.

Sumber :

  • Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktek. Jakarta : Erlangga.
  • Koperasi Karyawan Hotel Kristal. 2008. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Karyawan Hotel Kristal. Jakarta.

About Koperasi Asri

Koperasi Asri
Recommended Posts × +

0 komentar:

Posting Komentar